1.
Pemahaman tentang idiologi menurut para ahli :
a.
Nicollo Machiavelli dalam
bukunya berjudul IL Principle idiologi berkenaan dengan siasat politik
praktis, yang tampak antara lain :
(1).
Orang cenderung menafsirkan idiologi berdasarkan kepentingannya.
(2).
Agama sering diatasnamakan dalam penafsiran idiologi.
(3).
Tipu daya sering dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan.
Jadi
menurut Nicollo Machiavelli,
Idiologi adalah pengetahuan mengenai cara mendapatkan, menyembunyikan dan
mempertahankan kekuasaan dengan memamfaatkan konsepsi keagamaan dan tipu daya.
b.
Antoine Destut de Tracy dalam
bukunya berjudul Les Elements de L’ Ideologie, menyatakan
idiologi adalah ilmu tentang ide-ide atau ilmu tentang gagasan-gagasan yang
sehat yaitu gagasan yang sesuai dengan realita-realita masyarakat dan sejalan
dengan akal budi.
c.
Karl Marx,
idiologi adalah kesadaran palsu, sebab idiologi adalah hasil pikiran
tertentu yang diciptakan oleh para pemikir.
d.
Louis Althusser, idiologi adalah pandangan hidup
sebab idiologi mengajarkan pada setiap orang tentang bagaimana cara menjalankan
hidup di dunia bukan mengajarkan apa itu dunia.
2.
Dua kutub idiologi :
Kutub
positif apabila suatu idiologi bisa menjadi sesuatu yang baik manakala idiologi
mampu menjadi pedoman hidup menuju kehidupan atau kesejahteraan manusia, dan
kutub negatif sebuah idiologi menjadi sesuatu yang tidak baik manakala idiologi
itu dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa. Dalam hal
ini idiologi hanya sebagai kesadaran palsu.
3.
Pengertian idiologi secara luas dan sempit :
Dalam
arti luas, idiologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak
sebagai pedoman hidup dalam semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum.
Sedangkan dalam arti sempit, idiologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir
maupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu.
Sebuah
idiologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam
masyarakan apabila idiologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu :
(1).
Dimensi Realita yaitu kemampuan
sebuah idiologi untuk mencerminkan realita yang hidup dimasyarakat dimana ial
lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.
(2).
Dimensi Idealisme yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk dapat memberikan
harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah
melalui pembangunan.
(3).
Dimensi Fleksibelitas
yaitu kemampuan suatu idiologi
dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan
masyarakatnya dengan menemukan tafsiran-tafsiran sesuai dengan kenyataan baru
yang muncul dihadapannya.
Catatan
:
Idiologi
negara bukan idiologi milik negara, tetapi idiologi negara adalah gagasan
fundamental mengenai hidup bernegara. Oleh karena itu Pancasila sebagai
Idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik
seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara atau rezim pemerintah.
4.
Sejarah Perumusan Pancasila :
1.
BPUPKI ( Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai ) atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, bersidang 2 kali :
a.
Sidang pertama tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945, membahas Dasar Negara
Indonesia antara lain dikemukakan oleh :
Rumusan
Mr. Muhammad Yamin, sbb :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Rumusan
Ir. Sukarno, sbb:
1.
Kebangsaan
2.
Internasionalisme
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan
Piagam Jakarta sbb :
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk
pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan
:
Sila
pertama Piagam Jakarta ini tidak mencerminkan realita kemajemukan agama yang di
peluk oleh masyarakat Indonesia, sehingga keberatan disampaikan oleh mereka
yang diluar islam sehingga demi persatuan dan kesatuan bangsa maka rumusannya
diubah menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa, dan diberi nama Pancasila
sehingga ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia.
b.
Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang
Dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari :
1.
Pembukaan UUD 1945 empat alinea yang didalamnya tercantum rumusan
Definitif
Pancasila.
2.
Batang tubuh yang terdiri dari :
16
BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3.
Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal.
6.
Fungsi Pancasila sebagai idiologi Negara :
1.
Mempersatukan bangsa
2.
Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya.
3.
Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4.
Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai keadaan
bangsa.
7.
Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka :
Pancasila
memenuhi syarat sebagai idiologi terbuka, sebab :
1.
Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia
seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan.
Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
berian
negara.
2.
Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
UU,
Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll
3.
Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
Praksis
terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
melaksanakan
nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong,
musyawarah, dll.
8.
Idiologi Tertutup adalah
idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau
kelompok masyarakat, nilainya bersifat instan.
Ciri-cirinya
:
a.
Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
b.
Dipaksakan kepada masyarakat.
c.
Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
d.
Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya, dll
e.
Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
f.
Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.
9.
Idiologi terbuka adalah idiologi
yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan
pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu.
Ciri-cirinya
:
a.
Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
b.
Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
c.
Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan
nya
menurut zamannya.
d.
Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
e.
Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh
berbagai
latar belakang agama atau budaya.
10.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan :
Pembangunan
adalah usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan tarap hidup masyarakat sehingga
menjadi lebih baik. Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar, acuan atau
keyakinan, pedoman untuk melihat dan menyelesaikan persoalan.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan berarti pancasila berisi anggapan dasar,
keyaklinan acuan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta
pemamfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia.
Dalam
pembangunan terdapat tiga proses yang terjadi Yaitu :
1.
Emansipasi Bangsa : Usaha angsa utnuk melepaskan diri
ketergantungan pada bangsa lain agar dapat berdiri sendiri dengan kekuatan
sendiri.
2.
Modernisasi : upaya untuk mencapai taraf dan
mutu kehidupan yang lebih baik.
3.
Humanisasi : pembangunan itu untuk menciptakan
manusia Indonesia seutuhnya Yaitu manusia yang bertaqwa kepada Tuhan YME,
cerdas dan trampil, berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani,
disiplin, kritis terhadap lingkungan, bertanggung jawab serta mampu membangun dirinya
dalam rangka membangun bangsanya.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan maka hasil maupun pelaksanaan pembangunan itu
tidak boleh bersifat pragmatis yaitu hanya mementingkan kebutuhan manusia
tetapi mengabaikan pertimbangan etis. Juga pembangunan itu tidak boleh bersifat
idiologis artinya mengarah kepada praktek idiologi tertentu. Pemangunan
itu harus melayani manusia nyata.
Untuk
mencapai pembangunan seperti diatas harus melalui 3 syarat :
1.
Menghormati Hak Asasi Manusia artinya
pembangunan tidak mengorbankan
manusia
nyata tetapi harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
2.
Pembanguan harus dilaksanakan dengan demokratis artinya melibatkan
masyarakat
sebagai tujuan dari pemangunan itu untuk mengmbil keputusan
apa
yang menjadi kebutuhannya.
3.
Pembangunan itu penciptaan taraf minimum keadilan sosilal, supaya tidak
terjadi
kemiskinan struktural yaitu kemiskinan yang terjadi bukan semata-mata
karena
kemalasan individu tetapi karena struktur sosial yang tidak adil.
11.
Sikap positif terhadap Pancasila sebagai idiologi terbuka :
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
: bangsa Indonesia percaya dan
bertakwa kepada Tuhan YME menurut keyakinan. Menganut monotheisme (keyakinan
Terhadap satu Tuhan), memeluk berbagai agama menurut keyakinan.dll
b.
Sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab
: Menghormati harkat dan martabat sesame manusia didunia.dll
c.
Sila Persatuan Indonesia
: menggalang persatuan dan kesatuan, nasionalisme, patriotism, mengitamakan
kepentingan bangsa dan negara.dll
d.
Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : Mengutamakan musyawarah untuk mefakat dalam
menyelesaikan, mengambil keputusan bersama.dll
e.
Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : Sederhana, hemat orientasi pada
masa depan, menghargai hasil karya, menabung, dll
12.
Permasalahan yang kemungkinan timbul dari Pancasila sebagai idiologi terbuka
adalah :
1.
Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus
menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila
masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya
akan hilang.
2.
Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup
kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar