I. PENGERTIAN PERS
A. Istilah pers berasal dari kata
persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang
merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk
menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
B. Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat
kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang
berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
C. Menurut UU No. 40 tahun 1999
tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang
Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
A. Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang
peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat
kabar karena memerlukan informasi.
B. Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass
Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga
masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk
mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang,
pojok, dan karikatur.
D. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Social particiption yaitu
keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu
pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan
rakyat terhadap pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol
masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
E. Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang
pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers
sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya
untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
III. PERANAN PERS
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999
tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta
menhormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4. Melakukan pengawasan,kritik,
koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
IV. PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
A. Di Masa Penjajahan Belanda dan
Jepang
Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat
indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung
pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.
Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi belanda
mengeluarkan atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan
hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar
atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian belanda juga
mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu berisi pasal-pasal
yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan,
kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda,
serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk Hindia Belanda.
Demikian halnya pada pendudukan
Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana
orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan
ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan ,
pendidikan, politik. Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang pers
Indonesia tertekan.
Walaupun pers tertekan dimasa Jepang
namun ada beberapa keuntungan antara lain :
1. Pengalaman yang diperoleh
para karyawan pers indonesia bertambah. Terutama dalam penggunaan alat
cetak yang canggih ketimbang Zaman belanda.
2. Penggunaan bahasa Indonesia dalam
pemberitaan makin sering dan luas.
3. Adanya pengajaran untuk rakyat
agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikanoleh sumber-sumber resmi
Jepang.
B. Di Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS
1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai
dan mengeluarkan pendapat. Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD
Sementara 1950. Awl pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan
wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi
pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers terus
berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman,
Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta. Upaya untuk pembatasan kebebasan
pers tercermin dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu Maladi yang
menyatakan …..Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam
melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan
memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya
yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia,
serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
C. PERS DI MASA ORDE BARU
Pada awal kepemimpinan orde baru
menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan
demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan
kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno
ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers
yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat,
pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai
penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan
kontrol sosial yang konstruktif.
Masa kebebasan ini berlangsung
selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari
1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama. Dengan peristiwa
malari beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas. Pers pasca
peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah
atau negara. Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu.
Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus
diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
D. PERS DI ERA REFORMASI
Kalngan pers kembali bernafas lega
karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia
dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas
dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan
terhadap persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan
pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat
melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber
informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demimkepentingan dan ketertiban
umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan.
V. PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG
JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
A. Landasan Hukum Pers Indonesia
1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang.
2. Pasal28 F UUD 1945, berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi
:
-Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14
ayat 1 dan 2 :
-Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya.
-Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers
pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-Pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.
-pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warganegara.
B. DEWAN PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang
pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers yang independen dibentuk dalam
upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional. Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
1. Melindungi kemerdekaan pers dari
campur tangan pihak lain.
2. Melaksanakan pengkajian untuk
pengembangan pers.
3. menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
4. Memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers.
5. Mengembangkan komunikasi antara
pers, masyarakat, dan pemerintah.
7. Memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyususn peraturan di bidang pers dan
meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
8. Mendata perusahaan pers (Pasal 15
ayat 2).
C. ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan dewan pers terdiri dari :
1. Wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan
2. Pimpinan perusahaan pers yang
dipilih oleh orhganisasi perusahaan pers.
3. Tokoh masyarakat, ahli bidang
pers atau komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh arganisasi
perusahaan pers;
4. ketua dan wakil ketua dipilih
dari dan oleh anggoata.
5. Keanggotaan dewan pers ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
6. Masa Jabatan anggota tiga tahun
dan dapat dilpilih kembali untuk satu periode.
D. LANDASAN PERS NASIONAL :
1. Landasan idiil adalah Falsafah
Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD
1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok
Pers yaitu UU No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode
Etik Jurnalistik
6. Landasan Etis adalah tata nilai
yang berlaku di masyarakat.
VI. KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers di Indonesia
merupakan hal yang baru sehingga rawan gangguan. Secara umum
ada dua macam gangguan :
1. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya
kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan pers.
2. Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya
untuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan
peranan yang diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartwan
adalah kebebasan pers itu sendiri.
Ad 1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4 faktor ayng menyebabkan
terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a. Distorsi peraturan
perundang-undangan, contoh dalam UUD 1945 pasal 28
sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers, tidak ada sensor, tidak ada
breidel, setiap warganegar dapat malakukan perusahaan pers (UU No. 11 tahun
1966). Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers. Di
dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) serta
menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP walaupun tidak menggunakan istilah
breidel.
b. Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat dengan cara menelpon redaktur,
mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, membreidel surat kabar dan
majalah, kekerasan fisik pada wartawan, menangkap, memenjarakan, bahkan
membunuh wartawan.
c. Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau merasa dirugikan atas suatu berita dapat
menimbulkan pengadilan massa dengan menghukum menurut caranya sendiri,
menteror, penculikan pengrusakan kantor media massa, dll.
d. Perilaku pers sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama daripada penyajian
berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, karena
iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Ad.2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers, seperti penyajian berita atau
informasi yang tidak akurat, tidak objektif, bias, sensasional, tendensius,
menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan, fornografi, menyebarkan
permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII. TEORI-TEORI TENTANG PERS
1.Teori pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi tertinggi dari
pada kelompok manusia, yang mengungguli masyarakat dan individu. Negara
adalah hal yang sangat penting yang dapat membuat manusia menjadi manusia
seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif tidak mencapai tujuan
hidupnya. Oleh karena itu pers adalat alat penguasa untuk menyampaikan
keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya :
a. Media selamanya tunduk pada
penguasa
b. Sensor
dibenarkan tak dapat diterima.
c. Kecaman terhadap penguasa dan
penympangannya kebijakannya
d. Wartawan
tidak memiliki kebebasannya
2. Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana
penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menetukan sikap terhadap
kebijakan pemerintah. Pers berhadapan dengan pemerintah Pers bukanlah
alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab sensor sebagai hal yang
Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya :
a. Melayani kebutuhan ekonomi
(iklan)
b. Melayani kehidupan politik
c. Mencari keuntungan (kelangsungan
hidupnya)
d. Menjaga hak warga Negara (control
social)
e. Memberi hiburan.
Ciri-cirinya :
a. Publikasi bebas dari penyensoran
b.Tidak memerlukan ijin penerbitan,
pendistribusian
c. Kecaman terhadap pejabat, partai
politik tidak dipidana
d.Tidak adak kewajiban untuk
mempublikasikan segala hal
.
e. Publikasi kesalahan dilindungi
sama dengan publikasi kebenaran sepanjang menyangkut
opini dan keyakinan.
f. Tidak ada batas hukum dalam
mencari berita
g. Wartawan mempunyai otonomi
professional.
3. Pers Tanggung Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan
tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar
moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus
disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4. Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah atau partai yang
berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada
negara. Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a. Media dibawah kendali kelas
pekerja karena pers melayani kelas tersebut.
b. Media tidak dimiliki secara
pribadi.
c. Masyarakat berhak melakukan
sensor.
VIII. KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat,
berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan
pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi,
guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan
norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya,
pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional
dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan
memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia
memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam
menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk.
Penafsiran :
1.
Independen berarti memberitakan peristiwa
atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
2.
Akurat berarti dipercaya benar
sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
3.
Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
4.
Tidak beritikad buruk berarti tidak
ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
Cara-cara yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.
menghormati hak privasi;
c.
tidak menyuap;
1.
menghasilkan berita yang faktual dan
jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto,
suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang;
2.
menghormati pengalaman traumatik
narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
3.
tidak melakukan plagiat, termasuk
menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
4.
penggunaan cara-cara tertentu dapat
dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
1.
Menguji informasi berarti melakukan
check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
2.
Berimbang adalah memberikan ruang
atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
3.
Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu
pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
4.
Asas praduga tak bersalah adalah
prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
1.
Bohong berarti sesuatu yang sudah
diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
2.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar
yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
3.
Sadis berarti kejam dan tidak
mengenal belas kasihan.
4.
Cabul berarti penggambaran tingkah
laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
5.
Dalam penyiaran gambar dan suara
dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan
dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan
identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
1.
Identitas adalah semua data dan
informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk
melacak.
2.
Anak adalah seorang yang berusia
kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
1.
Menyalahgunakan profesi adalah
segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh
saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
2.
Suap adalah segala pemberian dalam
bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak
tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang,
dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
1.
Hak tolak adalak hak untuk tidak
mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan
keluarganya.
2.
Embargo adalah penundaan pemuatan
atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
3.
Informasi latar belakang adalah
segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan
tanpa menyebutkan narasumbernya.
4.
“Off the record” adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau
diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis
atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin,
dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
1.
Prasangka adalah anggapan yang
kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
2.
Diskriminasi adalah pembedaan
perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
1.
Menghormati hak narasumber adalah
sikap menahan diri dan berhati-hati.
2.
Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan
publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
1.
Segera berarti tindakan dalam waktu
secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
2.
Permintaan maaf disampaikan apabila
kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak
jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Penafsiran
1.
Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2.
Hak koreksi adalah hak setiap orang
untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
3.
Proporsional berarti setara dengan
bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran
kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar